Bagikan Copy Link Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang, tempat tinggal resmi, atau dengan kata lain tempat tinggal saat ini. Namun biasanya, warga dengan alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisi perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan seperti surat keterangan domisili. Hukuman Mati Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara. Menurut hukum perdata, alamat domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
nest...