Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat dengan melihat prioritas pemberiannya. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Sebagai contoh di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa-siswi. Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
nest...