Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Pembagian administratif. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
nest...