nomer 94 / PP No. 94 Tahun

Nomer 94

nomer 94

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Lihat Semua. Berita Slide. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional paling cepat 1 satu tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ruang lingkup dari Perka tersebut dijabarkan dalam Pasal 3 yaitu meliputi :. Public Information. Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun. Forgot Password? Layanan Unggulan. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang memiliki unsur pidana, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

nest...

olb365 nama hoki judi aksara jawa kru depoqq login games coid