Menurut Nawiasky, pengelompokan norma dalam suatu negara terdiri atas empat kelompok besar yaitu: kelompok pertama, Staat s fundamental norm atau norma fundamental negara. Segala peraturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegas Bamsoet. Betapapun pentingnya nila dasar yang tercantum dalam pembukaaan UUD itu, sifatnya belum operasional. Yamin, dan Soepomo. Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.
nest...