Bunyi Pasal KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin. Retribusi produk. Dengan Pasal 3 ayat 1 ini Pemerintah dimaksudkan menggunakan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju kepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia. Hakim: Majelis. Lampiran File: Tingkat Proses:. Jenis Lembaga Peradilan:. Kadang ditutup, dan kemudian buka kembali. Jenis Perkara:. Pengaturan Bahasa.
nest...