Hal itu berbeda dari logo Kemenparekraf baru yang dinilai lebih resmi. Penyematan logo itu dalam usaha tidak dikenakan biaya alias gratis, namun ada caranya. Whats New. Warung-warung, kaus, topi, banyak, kalau mau mencari kesalahan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6. More information and software credits.
nest...