uu kup / Request Rejected

uu kup

uu kup

Untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 satu pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:. Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun setiap bulan sebesar Rp

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati