378 adalah / PASAL KUHP Tentang PENIPUAN - Divisi Humas Polri

378 Adalah

378 adalah

Delik pidana Pasal 28 ayat 1 UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring. Untuk mengetahui bagaimana relevansi antara sanksi dalam fiqh jinayah dengan sanksi tindak pidana penipuan dalam Pasal KUHP. Kotak ini: lihat bicara sunting. Namun, sayangnya, fenomena penipuan menggunakan nama instansi pemerintah melalui platform-platform tersebut juga semakin meningkat. Oleh karena itu, pemahaman dan kewaspadaan terhadap modus operandi penipuan melalui media sosial perlu ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepercayaan pada lembaga-lembaga pemerintah. Pasal Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Memakai nama palsu; b. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. Flash News Lebih banyak. Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam.

nest...

olb365 nama hoki judi aksara jawa kru depoqq login games coid