Lihat semua. Diundangkan di Jakarta. Tetapi ordonansi tersebut dalam Staatsblad No. Jika jalan musyawarah tidak membawa hasil maka Menteri Agrarialah setelah mendengar Menteri Pertanian yang akan menetapkan penyelesaiannya dengan memperhatikan kepentingan rakyat pemakai tanah yang bersangkutan, kepentingan penduduk lainnya didaerah tempat letaknya perusahaan kebun dan luas tanah yang diperlukan perusahaan itu untuk menyelenggarakan usahanya. Lihat juga video ini, yuk!
nest...