Sebagai buronan, Rihana dan Rihani tampak gesit melarikan diri. Sementara hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa dianggap meresahkan dan merugikan korban. Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Fakta itu didapat, karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Usai penangkapan, keduanya pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dan ditahan.
nest...