tahun 1993 / Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun

Tahun 1993

tahun 1993

Badan Penyelenggara menghitung kelebihan atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan upah tenaga kerja. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan oleh Menteri. Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 , mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara. Pasal 29 Tenaga kerja yang cacad total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 lima puluh lima tahun berhak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara. Dalam hal santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja. Tenaga kerja atau suami atau istri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan, Penyelenggara. Santunan sementara tidak mampu bekerja; b. Pasal 51 Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan. Pasal Pasal 46 1 Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan peserta. Pasal 43 1 Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat tersebut pada apotik yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.

nest...

olb365 nama hoki judi aksara jawa kru depoqq login games coid