Menurut Pasal 9 Perma No. Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental. Meskipun penderitaan kadang tak bisa ternilai harganya namun setidaknya ini bisa membantu korban. Misalnya saja jika mengalami serangan fisik, tidak hanya bisa mengalami trauma fisik tapi juga mental. Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
nest...